Kejahatan Komputer (Continue.....)

.

Pelanggaran Hukum Di Dunia Maya

Beberapa jenis kejahatan hukum diduniamaya :

Pelanggaran Situs Web
1. Pornografi
Merupakan pelaggaran yang palingbanyak terjad, engan menampilkan gambar,cerita, ataupun gambar bergerak.

2. Pelanggaran hak cipta
Pelanggaran ini sering terjadi, antara lain berupa :


a. memberikan fasilitas download gratis kepada para pengunjungnya,berupa software,lagu, gambar, film,dan karya-karya tulis yang dilindungi hak ciptanya
b. Menampilkan gambar-gambar yang dilindungi hak ciptanya
c. Merekayasa gambar atau foto hasilkarya seseorang tanpaseizin pembuat gambar tersebut

Kejahatan dalam Perdagangan secara Elektronik (E-commerce)

a. Penipuan Online
Ciri_ciri kejahatan ini adalah harga produkyang banyak diminati sangat rendah,penjual tidak menyediakan omor telepon, tidak ada respon terhadap pertanyaan melalui e-mail, menjanjikan produk yang sedang tidak tersedia
b. Penipuan pemasaran berjenjang online
Dengan cirri-ciri mencari keuntungan dari merekrut anggota dan menjual produk secara fiktif Resikonya adalah ternyata sebanyak 98% investor gagal atau rugi.
c. Penipuan kartu kredit
Cirinya adalah terjadi biaya misterius pada tagihan kartu kredit untukproduk atau layanan intrnet yang tidak pernah dipesan oleh pemilik kartu kedit. Modusnya yaitu dengan menggunakan nomor kartu kredit milik orang lain untuk membeli barang di internet

Pelanggaran Lainnya :
- Recreational hacker
- Cracker atau criminal minded hacker
- Political hacker
- Denial of Service Attack (DoS)
Menyerang dengan cara membanjiri dengan data yang besar yang akan mengakibatkan akses kesuatu situs web menjadi sangat lambat atau bahkan tidak dapat diakses sama sekali
- Viruses
- Pembajakan (Piracy)
- Fraud
Merupakan kegiatan manipulasi informasi khususnya tentang keuangan dengan targetuntuk mengeruk keuntungan yang sebesar-besarnya.
- Phising
Merupakan teknik untuk mencari (phising) dengan mengirim e-mail seolah-olah dating dari bank yang bersangkutan.
- Perjudian
-Cyber Stalking
Segala bentuk kiriman e-mail yang tidak diinginkan oleh penerimanya adalah termasuk tindakan pemaksaan

Berhubung kegiatan dalam cyberspace yang memiliki karakteristik khusus yang bersifat borderiess,yang sangat memungkinkan terjadinya kejahatan-kejahatan baru yang bahkan lebih canggih disbanding kejahatankonvensional, makapendekatan system hokum tradisional yang justru bertumpu pada batasan-batasan territorial dirasakantidak akan memadai.
Meskipum cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatanyang baru namun juga dirasakan masih adabeberapa prinsip hokum tradisional yang masih dapat merespon persoalan hokum yang timbul. Oleh karena ituaturan hokum yang akan mengatur kegiatan dalam cyberspace harus dibentuk berdasarkan sintesis antara hukumpositif (the existing law) dengan lex informatica.


ARTIKEL YANG BERHUBUNGAN :


1 comments:

mesin pemisah lcd said...

artikel yang bermanfaat sekali...
mesin pemisah lcd

:X ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))

Post a Comment

 
Judul Blog Anda is proudly powered by Pusat Cara | Modif by Junay Sugiyanto™